INFOGRESIK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Syahrama, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Sevi Ayu Claudia (30), pengemudi ojek online asal Sidoarjo. Putusan dibacakan dalam sidang pada Senin (6/4/2026). Ketua Majelis Hakim, M. Aunur Rofiq, menyatakan seluruh unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan. Perbuatan terdakwa dinilai […]
The post Sadis dan Residivis, Pembunuh Driver Ojol di Kedamean Divonis Seumur Hidup appeared first on info GRESIK.
