INFOGRESIK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Akhmad Midhol, terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan di Desa Ima’an, Kecamatan Dukun. Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 14 tahun penjara. Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (12/02/2026), Ketua Majelis Hakim Sri Hariyani menyatakan […]
The post Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Otak Perampokan di Dukun Divonis 18 Tahun Penjara appeared first on info GRESIK.
