INFOGRESIK – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2025 nampaknya tidak akan dilaksanakan. Hal ini menyusul terbitnya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades). Dalam Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ yang ditandatangani pada 31 Juli 2025, disebutkan bahwa Kades yang masa jabatannya berakhir terhitung sejak […]

The post Ada Edaran Mendagri, 19 Kades Purna Tugas di Gresik Bakal Kembali Menjabat, Salah Satunya Desa Sekapuk appeared first on info GRESIK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *