Gresik, 20 Mei 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berusia 16 tahun asal Kecamatan Menganti. Pelaku berinisial M (26), warga setempat, kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

Kronologi Kejadian

Kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 6 Mei 2025. Korban mengaku telah menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh M dengan modus membujuk dan memanipulasi.

  • Peristiwa Pertama (2 Mei 2025):
    • Korban diajak keluar oleh pelaku dengan berbagai dalih.
    • Dibawa ke rumah M di Kecamatan Menganti, diberi minuman hingga tidak sadarkan diri, lalu menjadi korban pemerkosaan.
  • Kejadian Berulang:
    • Modus serupa dilakukan di lokasi berbeda sebelum korban akhirnya berani melapor.

Pengungkapan dan Penangkapan

Setelah penyelidikan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, M berhasil diamankan pada 19 Mei 2025 di Desa Hulaan, Menganti, tanpa perlawanan.

  • Barang Bukti: Sejumlah barang bukti terkait kasus ini telah disita untuk memperkuat proses hukum.
  • Motif: Diduga karena relasi personal yang disalahgunakan pelaku.

Tuntutan Hukum

Pelaku dijerat dengan:
🔹 Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
🔹 Ancaman Hukuman:

  • Minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun.
  • Denda hingga Rp 5 miliar.

Imbauan Kapolres Gresik

AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengimbau masyarakat untuk:

  1. Meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak dan penggunaan media sosial.
  2. Menanamkan nilai moral dan agama sebagai benteng perlindungan diri.
  3. Segera melapor jika menemukan atau mengalami tindak kekerasan melalui Hotline Lapor Kapolres Gresik.

“Kami akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan, terutama pada anak. Masyarakat diharapkan aktif membantu dengan melaporkan dugaan kejahatan,” tegas AKP Abid.


#Gresik #KekerasanAnak #PolresGresik #LindungiAnak

Hotline Pelaporan:
📞 Lapor Kapolres Gresik: 110 atau 0811-8800-2006 atau Instagram @polresgresik_official
📞 Unit PPA Polres Gresik: 112 atau 0812-8262-6759 atau Instagram @uptdppagresik


Catatan Redaksi:

  • Identitas korban disembunyikan untuk perlindungan privasi.
  • Proses hukum masih berlangsung di bawah penyidikan Polres Gresik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *